Lhokseumawe - Hong Junzhong, 54 tahun, warga Guangdong, Cina pemegang paspor nomor E92533615 ditangkap sedang berjualan pakaian di Rantau Panjang, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kini Hong Junzhong ditahan di kantor imigrasi Langsa karena menyalahi izin tinggal.
Afrizal Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kota Langsa, mengatakan, Hong Junzhong telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia pasal 122 nomor 6 tahun 2011 tentang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
"Ia terancam hukuman maksimal lima tahun dan pidana denda maksimal 500 juta,” kata Afrizal, Rabu, 22 Maret 2017.
Dia menambahkan, secara aturan tersangka dapat ditahan selama 30 hari, namun bila dalam seminggu ada keputusan dari kantor Kemenkumham wilayah, maka tersangka akan langsung diproses secara hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Hong Junzhong ditangkap, Senin, 20 Maret 2017, kala itu ia sedang menjual pakaian jadi keliling dengan menggunakan Mobil Kijang Inova, di Desa Kliet, Kecamatan Rantau Perlak, Kabupaten Aceh Timur, karena merasa aneh dengan logat bahasa Junzhong, akhirnya warga melaporkannya ke pihak kepolisian Aceh Timur, ketika diperiksa Junzhong tidak menunjukkan visa yang sesuai dengan kegiatannya, ia hanya menunjukkan visa kunjungan wisata (turis).
Bersamnya turut diamankan barang bukti berupa paspor dari Kedutaan Cina atas nama Hong/Junzhong, barang dagangan berupa baju kaos dan celana, 13 buah jam tangan, dan uang tunai Rp 9.933.000. IMRAN. MA
Afrizal Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kota Langsa, mengatakan, Hong Junzhong telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia pasal 122 nomor 6 tahun 2011 tentang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
"Ia terancam hukuman maksimal lima tahun dan pidana denda maksimal 500 juta,” kata Afrizal, Rabu, 22 Maret 2017.
Dia menambahkan, secara aturan tersangka dapat ditahan selama 30 hari, namun bila dalam seminggu ada keputusan dari kantor Kemenkumham wilayah, maka tersangka akan langsung diproses secara hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Hong Junzhong ditangkap, Senin, 20 Maret 2017, kala itu ia sedang menjual pakaian jadi keliling dengan menggunakan Mobil Kijang Inova, di Desa Kliet, Kecamatan Rantau Perlak, Kabupaten Aceh Timur, karena merasa aneh dengan logat bahasa Junzhong, akhirnya warga melaporkannya ke pihak kepolisian Aceh Timur, ketika diperiksa Junzhong tidak menunjukkan visa yang sesuai dengan kegiatannya, ia hanya menunjukkan visa kunjungan wisata (turis).
Bersamnya turut diamankan barang bukti berupa paspor dari Kedutaan Cina atas nama Hong/Junzhong, barang dagangan berupa baju kaos dan celana, 13 buah jam tangan, dan uang tunai Rp 9.933.000. IMRAN. MA